LPM NAGARI
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah desa/nagari sebagai mitra pemerintah desa/nagari dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan dan fungsi LPM berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
LPM memiliki fungsi utama:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyusun rencana pembangunan partisipatif
Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan
Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat
LPM berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa/nagari, bersifat partisipatif dan non-politis, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
