BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) NAGARI
BAMUS (Badan Musyawarah) menurut peraturan perundang-undangan adalah lembaga permusyawaratan di tingkat nagari/desa yang berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari bersama Wali Nagari.
Secara hukum, BAMUS diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Turunannya dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Bupati (khusus untuk istilah nagari)
BAMUS adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil masyarakat nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat, yang ditetapkan secara demokratis.
Berkedudukan sebagai mitra Wali Nagari
Bersifat mandiri dan representatif
Menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat
BAMUS memiliki fungsi utama:
Membahas dan menyepakati Peraturan Nagari bersama Wali Nagari
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari
Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah nagari
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan nagari
Mengawal kebijakan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat