PEMERINTAHAN NAGARI
Pemerintahan Nagari adalah pemerintahan desa yang penyelenggaraannya diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Berdasarkan amanat UUD 1945 tersebut, Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara sederhana, Pemerintahan Nagari merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat nagari yang berlandaskan konstitusi negara, menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan hukum nasional serta adat istiadat setempat.
