Kemajuan suatu negara tidak terlepas dari majunya pembangunan di desa. karena negara sudah bisa dikatakan berkembang dan maju apabila kehidupan rakyatnya terus mengalami peningkatan dalam kesejahteraan. Untuk itu pemerintah memiliki prioritas tersendiri untuk mengatur dan mengelola pembangunan desa melalui Menteri Desa. Di sanalah kebijakan-kebijakan diambil terkait dengan upaya pembangunan desa agar tujuan bersama tercapai, salah satunya kebijakan terkait dana desa.
Kebijakan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu termuat dalam PP No 47 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan tentang desa dan PP No 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. dengan adanya peraturan terkait dana desa, diharapkan kucuran dana yang diterima desa dapat dialokasi sesuai dengan kebutuhan dan prosedurnya.
Agar pelaksanaan terkait dengan pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai peraturan, Nagari Toboh Gadang Timur mengadakan kegiatan sosialisasi tentang dana desa pada Hari Selasa kemarin (10/12). Pemateri dalam hal ini disampaikan oleh Dinas Pemerdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) yang diwakili oleh Ibu Rosi Yanti, S.T. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa lembaga/instansi yang berkepentingan di antaranya, BAMUS, Perangkat Nagari Toboh Gadang Timur, Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM), PKK Nagari, Wali Korong Nagari Toboh Gadang Timur, Karang Taruna dan beberapa masyarakat lainnya.
Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman lebih lanjut baik dalam teori maupun aplikasi secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tujuan pemerintah dan nagari itu sendiri seperti, peningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan dapat tercapai.